Assalamualaikum wa rahmatullah
Halo Muslim
Di dalam Islam berzina itu merupakan perbuatan yang kriminal dan termasuk dalam hukum hudud.
Dalam gambar tersebut diperlihatkan, pelaku zina dihukum hukuman cambuk
Hukum cambuk berlaku karena pelaku belum menikah,adapun hukumannya 100 kali cambuk, kalau belum menikah hukumannya jauh lebih berat lagi yaitu dirajam(dilempar batu sampai mati)wooww..
Oke..100 cambuk mungkin gak berarti jika dibandingkan dengan siksaan di akhirat sana, rasa sakitnya jauh lebih pedih. Hukum cambuk, pastinya akan memberikan efek jera bagi pelakunya, untuk segera meminta taubat kepada Allah. Untuk itu sebagai renungan para muda-mudi yang masih asik2nya pacaran, jangan lama-lama ya?cepet-cepet nikah,supaya Halal..kan enak tuh.,mau ngapa-ngapain dah diridhoi Allah, y kan? :)
Wassalamu alaikum wa rahmatullah
0 komentar:
Posting Komentar